Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)

  • Rabu, 25 Agustus 2021 - 15:53:39 WIB
  • adm
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang Desa)

SUKAMUKTI. Pembangunan Desa pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pasal 78 merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara berkelanjutan. Agar tercapai efektifitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya yang relatif terbatas, maka diperlukan perencanaan yang baik dan sistematis melalui tahapan perencanaan pembangunan jangka menengah maupun perencanaan tahunan di Desa. Penyelenggaraan pembangunan Desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Selain itu juga, dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi (Peraturan Menteri Desa, PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 menyebutkan bahwa Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang sifatnya pembangunan 6 (enam) tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang direncanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan.

Selain itu pelaksanaan pembangunan Desa melibatkan partisipatif masyarakat, peran aktif perangkat Desa, lembaga-lembaga Desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (atau lembaga supra Desa), dan lain-lain. Juga penting artinya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan Desa agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan Desa.

Pemerintah Desa Sukamukti pada hari ini telah melaksanakan tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dengan menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrenbangDes).

Musyawarah dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM beserta anggota, Ketua Tim Penggerak PKK beserta pengurus, Tribina (Bhabinsa, Bhabibkamtibmas dan Bina Desa), Pendamping Desa, Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda. Hadir pula dalam musyawarah tersebut Camat Kepala Wilayah Kecamatan Pataruman, Kapolsek Pataruman, Danramil 1325 Langensari, Perwakilan dari BAPPEDA, Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar.

Acara tersebut dibiayai menggunakan anggaran yang berasal dari APB Desa tahun anggaran 2021. Hasil Musyawarah  akan dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022.

Sehubungan dalam suasana PPKM, semua peserta dan tamu undangan dengan sadar diri tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan  covid-19. 

  • Rabu, 25 Agustus 2021 - 15:53:39 WIB
  • adm

Berita Terkait Lainnya