Jika anda ingin membuat surat keterangan di Balai Desa hendaknya membawa surat pengantar dari RT setempat, membawa E-KTP dan juga KK. Karena sekarang membuat surat sudah menggunakan aplikasi SIAK. Di bawah ini gambaran aplikasi SIAK
Adapun persyaratan untuk membuat Surat-surat di Balai Desa sebagai berikut:
Surat Keterangan Umum, Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha yaitu:
- Membawa surat pengantar dari RT
- Membawa fotocopy E-KTP
- Membawa fotocopy KK
Surat Pengantar Umum, Surat Pengantar Catatan Kepolisian, Surat Pengantar Ijin Keramaian yaitu:
- Membawa surat pengantar dari RT
- Membawa fotocopy E-KTP
- Membawa fotocopy KK
Surat Keterangan Kelahiran yaitu:
- Membawa fotocopy E-KTP Kedua orang tua
- Membawa KK
- Membawa fotocopy E-KTP 2 orang saksi
- Membawa surat keterangan lahir dari dokter (yang menerangkan Berat Bayi, Panjang Bayi, Jam Lahir, dll). lihat gambar di bawah ini.
Surat Keterangan Kematian yaitu:
- Membawa fotocopy E-KTP orang yang meninggal
- Membawa fotocopy KK orang yang meninggal
- Membawa fotocopy E-KTP 2 orang saksi
- Membawa fotocopy E-KTP Kedua orang tua (jika orang tua sudah meninggal ditulis nama dan tanggal lahir orang tua).
Membuat KK baru yaitu:
- Membawa fotocopy E-KTP
- Membawa fotocopy KK orang tua
- Membawa fotocopy surat nikah
Membuat E-KTP baru yaitu:
- Membawa fotocopy KK
- Membawa fotocopy ijazah terakhir
Membuat surat pindah yaitu:
- Membawa fotocopy E-KTP
- Membawa fotocopy KK
- Foto 4×6 sebanyak 4 lembar
- Membawa fotocopy surat nikah
- Mencantumkan tujuan pindah dengan jelas. lihat gambar di bawah ini
Jika data yang ada di E-KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah, Surat nikah berbeda, maka segera membuat perubahan data dengan persyaratan sebagai berikut:
- Membawa E-KTP Asli
- Membawa KK Asli
- Membawa fotocopy Akte Kelahiran
- Membawa fotocopy Ijazah dilegalisir
- Membawa fotocopy Surat nikah dilegalisir KUA (bagi yang sudah menikah)
- Membawa materai 6000