Jika Anda berasal dari luar daerah dan ingin membuka rekening, salah satu persyaratan yang diminta oleh bank adalah surat keterangan domisili.
Kepemilikan surat ini menjadi prasyarat bagi mereka yang tidak menetap di daerah tersebut atau memiliki surat keterangan tempat tinggal di daerah lain. Umumnya, para pendatang terutama di ibu kota DKI Jakarta wajib memilikinya.
Surat ini dapat digunakan tidak hanya untuk mengurus pembukaan rekening bank saja, tetapi untuk pengurusan dokumen pernikahan, melamar pekerjaan, hingga pendaftaran sekolah anak juga.
Surat keterangan domisili atau SKD adalah surat pernyataan dari pejabat yang berwenang sebagai bukti bahwa pendatang telah melapor dan memiliki tempat tinggal tetap. Surat keterangan domisili juga dibutuhkan oleh perusahaan sebagai syarat dokumen untuk mengurus pajak dan izin lainnya.
Fungsi dan Manfaat Surat Keterangan Domisili
SKD sebenarnya bisa menjadi pengganti surat keterangan pindah. Surat ini dibutuhkan untuk mengurus beasiswa, mengurus NPWP, pendaftaran sekolah, melamar kerja, mendapatkan bantuan dari pemerintah, dan berbagai syarat administratif lainnya.
Sedangkan bagi pemerintah, SKD berguna sebagai pendukung upaya pemetaan di area mana saja para pendatang terkonsentrasi. Pemerintah juga bisa melakukan zonasi terutama untuk perusahaan-perusahaan baru melalui Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Surat keterangan domisili bersifat wajib berdasarkan pasal 15 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan yang dijadikan sebagai landasan hukumnya. Setiap pendatang wajib mengurus surat keterangan pindah atau surat keterangan domisili kepada instansi yang berwenang dalam hal ini kantor kepala desa atau kantor kelurahan.
Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili
Membuat surat keterangan domisili sangat mudah dan bisa diurus sendiri tanpa harus menggunakan calo. Umumnya, kita yang menyiapkan semua berkas persyaratan dan menyerahkannya secara langsung ke kantor dinas kependudukan terkait.
Adapun beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
- Surat permohonan dokumen dan data di atas materai Rp6.000.
- Melampirkan KTP dan kartu keluarga.
- Surat pengantar dari RT dan RW.
- Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan dengan materai Rp6.000.
- Pas foto 3×4 sebanyak satu lembar.
Panduan Membuat Surat Keterangan Domisili
Langkah mengurus surat domisili bisa dilakukan dengan mudah tanpa dipungut biaya sama sekali. Surat keterangan domisili berlaku selama enam bulan dan dapat diperbaharui kapan saja. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Mendatangi rumah RT dan rumah RW untuk mendapatkan surat pengantar ke kelurahan.
- Mendatangi kantor kelurahan berbekal surat pengantar RT/RW.
- Mengajukan permohonan surat keterangan domisili kepada petugas.
- Petugas akan memeriksa semua persyaratan.
- Jika sudah lengkap, petugas akan memproses penerbitan surat keterangan domisili.
- Petugas akan memberikan surat keterangan domisili.
Jika membutuhkan surat keterangan domisili lebih dari satu lembar, kita perlu menyiapkan persyaratan secara rangkap sesuai dengan jumlah surat keterangan domisili yang dibutuhkan.
Tips Membuat Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili sangat penting bagi seorang pendatang, apalagi sudah ada landasan hukum tentang kewajiban memilikinya.. Untuk memudahkan proses pengurusan, berikut adalah beberapa tips yang bisa disimak.
- Surat pengantar dari RT dan RW bisa diurus sore atau malam hari jika Anda bekerja pada siang harinya atau pada saat akhir pekan.
- Pengurusan surat keterangan domisili harus dilakukan pada jam operasional.
- Kantor kelurahan umumnya sudah buka pada pukul 08.00 WIB.
- Surat keterangan domisili bisa ditunggu asalkan persyaratan sudah lengkap.
- Tidak ada pungutan biaya kecuali sukarela terutama untuk RT dan RW.
- Perpanjangan surat keterangan domisili sebaiknya diurus 14 hari sebelum jatuh tempo.